AksaraKaltim – Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan lintas negara. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena merekrut perempuan WNI untuk dinikahkan dengan warga negara Tiongkok atau China.
Melansir detikNews, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial CA (25) dan FU (59).
“Tersangka CA adalah perempuan berusia 25 tahun berperan sebagai perekrut korban, memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta,” kata Nurul dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2026).
Sementara itu, tersangka FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin atau penghubung komunikasi korban dengan WN China.
“Tersangka FU, laki-laki usia 59 tahun, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta,” sambungnya.
Nurul membeberkan bahwa para pelaku mengiming-imingi korban dengan gambaran kehidupan layak di luar negeri. Korban dijanjikan uang tunai Rp 25 juta hingga uang bulanan Rp 10 juta.
“Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut,” ungkapnya.
“Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp 10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok,” lanjut Nurul.
Nurul menyebut korban memang menerima uang Rp 25 juta di awal. Namun uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Kemudian, setibanya di China, alih alih menjadi istri yang diistimewakan, korban justru mengalami kekerasan dan dipaksa bekerja layaknya asisten rumah tangga (ART) untuk keluarga besar suaminya.
“Setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” imbuh Nurul.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita barang bukti berupa 8 paspor asli, 8 fotokopi KTP WNI yang diduga akan diberangkatkan, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, hingga buku catatan nikah palsu.
Saat ini, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 600 juta.






