AksaraKaltim – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur secara resmi menetapkan tiga orang direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga jajaran direksi Perumda Varia Niaga Samarinda yang dijerat hukum tersebut masing-masing berinisial SH, AC dan MR. Mereka diduga terlibat penyelewengan pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah dalam tata kelola bisnis jual beli batu bara kurun waktu 2022 hingga 2024.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Sopandi, membenarkan penetapan status tersangka terhadap ketiga petinggi badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Samarinda tersebut.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” ujar Tedy lewat keterangan tertulis di Balikpapan, Minggu (1/11/2026) malam.
Tedy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus mengumpulkan alat bukti yang sah serta menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional dan aset perusahaan.
Mengenai konstruksi perkara, skema modus operandi, serta peran mendalam dari masing-masing tersangka, pihak kepolisian disebut Tedy akan menyampaikan secara lengkap dalam rilis konferensi pers.
Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Kaltim
Dalam perkembangan proses hukum, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah merampungkan berkas awal dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum (Tahap I).
“Saat ini berkas perkara ketiga tersangka sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil,” jelasnya.
Tedy menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara korupsi BUMD ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan pihak kejaksaan,” pungkas Tedy.
(Kompas.com)






