AksaraKaltim – Berkat laporan masyarakat, sebanyak tujuh poket sabu seberat 1,74 gagak edar di Kecamatan Muara Badak.
Pemgubgkapan terjadi pada hari Sabtu (31/10/2026), pukul 04.00 Wita di Kampung Timur Rt 27, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.
Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Sumartono mengatakan, kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Muara Badak menerima laporan dari masyarakat bahwa Kampung Timur Rt 27 sering menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.
Saat petugas kepolisian berpatroli di lokasi yang dilaporkan. Petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan. Orang tersebut diketahui berisial NN (43) diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan rumahnya.
“Di dalam kulkas di rumah Nn kami dapati sabu 1,47 gram. Awalnya kami menerima laporan masyarakat adanya transaksi jual-beli narkoba jenis sabu di Kampung Timur,” ucap Iptu Sumartono, Senin (2/11/2026).
Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Muara Badak guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Muara Badak untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum,” tegasnya.
Diketahui, barang bukti lain yang disita yakni, satu plastik klip besar, satu buah sendok takar berwarna hitam, satu bundel plastik klip berukuran kecil dan satu unit handphone merek Vivo Y16.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Rahmat Ibnu.






