AksaraKaltim – Unit Reskrim Polsek Sanga-sanga berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Sanga-sanga, Kutai Kartanegara. Dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat (27/3/2026) dini hari, polisi menciduk dua orang tersangka di lokasi berbeda.
Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi barang haram di Kelurahan Sangasanga Dalam.
Operasi bermula sekira pukul 01.45 WITA di Jalan Teratai, RT 19. Tim di lapangan mencurigai seorang pria berinisial CH (32) yang tengah berdiri di sebuah pos.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” ujar Iptu Wahid dalam keterangan resminya.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan berdasarkan nyanyian tersangka CH. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari pria berinisial DA (25).
Hanya berselang kurang dari satu jam, tepatnya pukul 02.20 WITA, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penggerebekan di kediaman DA di Jalan Ahmad Yani, RT 22, Kelurahan Sanga-sanga Dalam.
Meski tersangka DA sempat bersikap tidak kooperatif, ketelitian petugas membuahkan hasil. Polisi menemukan dua poket sabu seberat 0,54 gram yang disimpan rapi di dalam dompet dan kotak rokok. Alat hisap (pipet kaca), sedotan plastik (sendok takar) dan satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk sarana transaksi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam mendekam lama di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.
“Para tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.






