AksaraKaltim – Tiga pemuda di Marangkayu hanya bisa pasrah saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Marangkayu saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. Di Jalan. Bhayangkara RT 002, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penindakan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas sebuah mobil Daihatsu Grand Max hitam yang kerap melintas secara mencurigakan di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengintaian di lokasi kejadian.
Saat kendaraan yang dimaksud melintas, petugas melakukan penghentian paksa dan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di area tersembunyi kendaraan.
” Ketiga pelaku berinisial S (29), B (31), dan W (33). Kami menemukan 2 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram yang disembunyikan di belakang jok mobil,” ungkap Kapolsek Marangkayu, AKP Ali Mustofa.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya sebuah mobil Daihatsu Grand Max KT 8052 DK, uang tunai senilai Rp2.000.000 dan Dua unit ponsel.
AKP Ali Mustofa menyayangkan aksi nekat para tersangka yang dilakukan di tengah momentum bulan puasa. Dimana seharusnya menjadi momenmemperbaiki diri. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Puasa seharusnya menjadi momentum mengendalikan diri dan memperbaiki akhlak. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi dan mengganggu ketenangan masyarakat dalam beribadah,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Marangkayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.






