AksaraKaltim – Polsek Sebulu menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal ini dibuktikan dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sebulu dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial PA (49) yang diduga kuat sebagai pelaku. Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut cepat atas laporan yang dilayangkan oleh kerabat korban pada Minggu (22/03/2026).
Kronologi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa malam (03/03/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus meminta bantuan kepada korban.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijat tubuhnya di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Hadil Usuf, Desa Selerong,” ujar IPTU Edi Subagyo.
Niat baik korban untuk membantu justru disalahgunakan oleh pelaku. Di bawah tekanan dan bujuk rayu, pelaku tega melakukan tindakan asusila terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam hingga akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Langkah Hukum dan Barang Bukti
Selain mengamankan tersangka PA, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian guna memperkuat proses penyidikan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan korban dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Pelimpahan ke Unit PPA Polres Kukar
Mengingat sensitivitas kasus dan perlunya penanganan spesifik bagi korban di bawah umur, perkara ini kini resmi dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditarik ke Polres Kukar. Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih intensif dari tenaga profesional, sementara proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas IPTU Edi Subagyo.
Tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.






