AksaraKaltim – Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap bahwa narkotika golongan II jenis etomidate yang menyeret Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), diduga diperoleh melalui jaringan dari Jakarta dan Medan.
Perwira polisi aktif tersebut kini menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan etik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika.
Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap YBA beserta sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Langkah yang sudah diambil Propam tentunya kami sudah melakukan pemeriksaan. Ke depan kami akan melengkapi berkas dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka atau terduga pelanggar ini,” ujar Hariyanto dilansir dari Kompas.com saat konferensi pers, Minggu (17/5/2026).
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah proses awal penanganan perkara berjalan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Menurut dia, karena YBA merupakan anggota Polri aktif, maka penanganan etik mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri.
Awal Pengungkapan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan II yang melibatkan AKP Yohanes Bonar Adiguna. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi menuju Kutai Kartanegara dan Balikpapan.
Polda Kaltim kemudian melakukan controlled delivery atau pengawasan terhadap paket tersebut untuk mengungkap pihak yang terlibat.
Pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, seorang pria berinisial B datang mengambil paket yang sebelumnya telah diamankan petugas. Saat diperiksa, pria tersebut mengaku hanya diperintah oleh YBA untuk mengambil paket itu.
“Yang bersangkutan mengambil paket yang sudah kami amankan. Saat kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” ujar Romylus.
Dari hasil penggeledahan di Tenggarong, polisi menemukan 20 buah narkotika golongan II jenis etomidate.
Sementara pengembangan kasus di Balikpapan menemukan tambahan 50 paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Total ada 70 buah yang kami amankan dari Tenggarong dan Balikpapan,” katanya.
Penyidik kemudian mendalami pola pengiriman tersebut dan menemukan fakta bahwa paket serupa telah dikirim secara bertahap sebanyak lima kali. Pengiriman pertama hingga ketiga masing-masing berisi 10 paket, pengiriman keempat sebanyak 20 paket, dan pengiriman kelima mencapai 50 paket.
Resmi jadi tersangka
Dalam pemeriksaan, YBA disebut mengakui memesan barang tersebut melalui jaringan dari Jakarta dan Medan.
Polisi memperkirakan harga satu paket etomidate di Kalimantan Timur mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Untuk 20 paket saja, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 270 juta.
Setelah melalui gelar perkara bersama pengawas internal dan eksternal, status YBA resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Polda Kaltim menjerat YBA dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal lain yang berkaitan.
YBA juga telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan kini menjalani proses pidana bersamaan dengan pemeriksaan etik profesi di Bidang Propam Polda Kaltim.






