AksaraKaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mendorong optimalisasi pemanfaatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar mampu menghasilkan pembangunan yang fundamental dan monumental.
Langkah strategis ini dinilai penting guna menunjang visi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat dalam mewujudkan transformasi ekonomi yang berkelanjutan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang, Rustam, saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang, Jumat (3/7/2026).
Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rustam menyampaikan, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata, Pemerintah Kota Bontang diharapkan menjalankan instrumen APBD secara konsisten dan disesuaikan pada enam fungsi utamanya.
“APBD harus benar-benar berhasil guna dan berdaya guna. Oleh karena itu, penerapannya wajib berpedoman pada enam fungsi anggaran yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan,” ujar Rustam di hadapan forum rapat paripurna.
Rustam merincikan enam fungsi pokok APBD yang harus dijalankan secara seimbang oleh pihak eksekutif. Pertama, fungsi otorisasi. Dimana APBD wajib menjadi dasar legalitas bagi pemerintah daerah dalam menghitung pendapatan dan belanja selama satu tahun anggaran.
Kedua fungsi perencanaan yakni APBD menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah untuk merencanakan berbagai kegiatan pembangunan. Ketiga, fungsi pengawasan berfungsi sebagai acuan mutlak untuk mengukur apakah penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sudah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan. Keempat, fungsi alokasi dimana harus mengatur pembagian anggaran secara proporsional untuk berbagai sektor dan kegiatan pembangunan di daerah.
Kelima, fungsi distribusi agar penggunaan APBD harus senantiasa memperhatikan asas keadilan dan kepatutan bagi seluruh elemen masyarakat. Dan terakhir, fungsi stabilisasi mengingat APBD bertindak sebagai alat instrumen untuk memelihara dan menjaga keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Melalui penerapan keenam fungsi tersebut secara disiplin, DPRD Bontang optimistis APBD tidak sekadar habis sebagai belanja rutin, melainkan menjadi stimulus utama dalam menggerakkan roda ekonomi kota dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara nyata. (Adv)






