AksaraKaltim – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah catatan, masukan, dan saran krusial kepada Pemerintah Kota Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025.
Catatan strategis tersebut dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD Bontang, Rustam, dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda P2APBD 2025, Jumat (3/7/2026).
Meski Pemkot Bontang kembali sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Banggar menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap penyerapan anggaran tetap wajib dilakukan.
Pemerintah Kota Bontang melalui perangkat daerah harus segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bontang Tahun 2025.
“Kami juga meminta agar hasil tindak lanjut yang telah diselesaikan resmi disampaikan kepada DPRD,” ujar Rustam saat membacakan laporan.
Selain masalah administratif temuan BPK, Banggar DPRD Bontang memberikan perhatian serius pada sektor pembangunan infrastruktur.
Rustam mengingatkan Pemkot Bontang agar lebih akurat dalam melakukan perencanaan dan pengawasan pada setiap kegiatan fisik guna menghindari keterlambatan proyek.
Menurutnya, orientasi pembangunan tidak boleh hanya terpaku pada pencapaian volume atau kuantitas pekerjaan semata.
“Pemerintah wajib memastikan setiap hasil pembangunan memiliki kualitas yang baik. Dengan begitu, fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi masalah hukum dan administratif di kemudian hari, Banggar mendesak Pemkot agar lebih selektif dalam memaksimalkan peran konsultan perencana dan pengawas lapangan. Langkah ini dinilai penting agar tidak ada lagi temuan berulang terkait kelebihan bayar atau kekurangan volume proyek.
Di sektor pendapatan, Banggar mendorong Pemkot Bontang untuk lebih gencar melakukan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Edukasi yang masif dinilai menjadi kunci utama untuk meminimalisasi kesalahan pemenuhan kewajiban pajak, yang pada akhirnya akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, Banggar juga menyelipkan catatan khusus mengenai pengelolaan keuangan di bidang olahraga. Pemkot Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) diminta untuk melakukan pendampingan ketat terhadap pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bontang.
Di akhir penyampaiannya, Rustam menegaskan bahwa legislatif pada dasarnya berkomitmen penuh untuk menyokong program eksekutif sejauh itu berorientasi pada kesejahteraan publik.
“DPRD Kota Bontang mendukung penuh setiap kegiatan yang dilaksanakan Pem Kota Bontang, agar masyarakat dapat merasakan langsung dampak positif bagi kemajuan kota,” pungkasnya. (Adv)






