AksaraKaltim – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang menyoroti belum optimalnya pengelolaan sistem pajak (self-assessment) oleh Pemerintah Kota Bontang.
Akibat celah tersebut, daerah diperkirakan kehilangan potensi pendapatan daerah hingga miliaran rupiah pada tahun anggaran 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD Bontang, Rustam, saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/7/2026).
Rustam membeberkan, ketidakoptimalan pengelolaan pajak mandiri tersebut berdampak pada dua sektor pendapatan utama. Pertama, terjadinya potensi kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang nilainya mencapai Rp945,22 juta.
“Selain itu, daerah juga kehilangan potensi penerimaan yang jauh lebih besar, yakni senilai Rp2,82 miliar. Ini akibat penerapan tarif PBJT Tenaga Listrik atas penggunaan sendiri yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rustam.
Catatan kritis dan koreksi tersebut menjadi salah satu poin krusial yang dilaporkan oleh Banggar kepada Pemerintah Kota Bontang dalam Rapat Kerja DPRD pada Senin, 29 Juni 2026 lalu, sebagai hasil dari pembahasan intensif Raperda P2APBD 2025.
Sorotan tajam dari Banggar ini merupakan bagian dari rangkaian panjang konstitusional DPRD Bontang dalam mengawal pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pembahasan ini dimulai ketika Wali Kota Bontang menyampaikan Nota Penjelasan Raperda P2APBD 2025 melalui Rapat Paripurna pada 15 Juni 2026.
Dua hari berselang, pada 17 Juni 2026, DPRD menggelar Rapat Kerja untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. Nota tersebut kemudian dijawab secara resmi oleh Wali Kota Bontang dalam sidang lanjutan pada 18 Juni 2026.
Tak berhenti di situ, pada 19 Juni 2026, Banggar DPRD Bontang langsung bergerak cepat menggelar Rapat Kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membedah rincian anggaran secara mendalam, hingga akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan perbaikan.
Rangkaian evaluasi ini memasuki babak akhir pada Selasa, 30 Juni 2026. Fraksi-fraksi di DPRD Bontang telah menyampaikan Pendapat Akhir mereka terhadap
Melalui catatan-catatan kritis ini, DPRD Bontang berharap Pemkot dapat segera membenahi sistem pemungutan pajak daerah agar kebocoran PAD tidak kembali terulang di masa mendatang. (Adv)






