AksaraKaltim – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Empat orang pelaku diamankan dalam pengembangan kasus ini, di mana tiga di antaranya masih berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Melansir Kompas.com, Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan aksi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik seorang warga berinisial S di teras rumahnya yang terletak di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (17/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban yang baru menyadari motor kesayangannya raib digondol maling langsung berinisiatif menyisir lokasi sekitar menggunakan mobil, dibantu oleh sang kakak yang mengendarai sepeda motor.
“Di kilometer 16, keduanya melihat motor curian sedang didorong oleh para pelaku yang dikawal dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Korban kemudian melapor ke Piket Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Abdillah saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Mendapat laporan darurat dari korban, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim, IPTU Dwi Handono langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku dewasa berinisial DW beserta barang bukti sepeda motor milik korban hanya dalam waktu 30 menit setelah kejadian, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta KM 8, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang berstatus ABH sempat meloloskan diri dari sergapan petugas dan melarikan diri ke arah Kota Samarinda dengan memacu tiga unit sepeda motor tanpa pelat nomor, yang belakangan diketahui juga merupakan motor hasil curian dari lokasi lain pada hari yang sama.
“Setelah dilakukan pengembangan, ketiganya berhasil diamankan petugas di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, beserta sembilan unit sepeda motor berbagai merek—hasil kejahatan mereka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” kata Abdillah membeberkeran keberhasilan timnya di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengakuan dari para pelaku, garis koordinasi komplotan ini terbilang unik sekaligus memprihatinkan. Pelaku dewasa berinisial DW justru hanya berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas memetik atau mengambil kendaraan secara langsung.
Sementara itu, salah satu pelaku yang berstatus ABH justru disebut-sebut berperan sebagai dalang utama sekaligus otak yang merancang rangkaian skenario pencurian di seluruh wilayah Kukar. Adapun pelaku lainnya bertugas membantu mendorong sepeda motor curian saat situasi kritis di lokasi kejadian.
Kepada penyidik, para pelaku blak-blakan mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP terpisah yang tersebar merata di wilayah hukum Kutai Kartanegara, meliputi Kecamatan Loa Janan sebanyak 2 TKP, Kecamatan Kota Bangun sebanyak 2 TKP, Kelurahan Jahab di Kecamatan Tenggarong sebanyak 2 TKP, dan Kecamatan Sanga-Sanga sebanyak 2 TKP.
Dari tangan komplotan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK asli atas nama korban S, ditambah dengan sembilan unit sepeda motor lain dari berbagai merek yang merupakan hasil jarahan dari delapan TKP terdahulu.
Seluruh pelaku beserta tumpukan barang bukti kini telah dikurung di Mapolsek Loa Janan demi kepentingan proses hukum dan penyidikan lanjutan.
“Pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tiga pelaku berstatus ABH akan diproses sesuai mekanisme khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kapolsek menegaskan kepastian hukum penanganan perkara.






