AksaraKaltim – Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang, Agus Haris, memberikan jawaban resmi atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bontang terkait rincian realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah pada tahun anggaran 2025.
Dalam penjelasannya, Agus Haris membeberkan secara detail realisasi sejumlah sektor yang masuk dalam pos Lain-lain PAD yang sah. Di antaranya, hasil penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang mencatatkan angka lebih dari Rp444,08 juta, serta hasil pemanfaatan BMD sebesar Rp1,59 miliar.
“Selain itu, ada jasa giro senilai Rp4,171 miliar dan pendapatan bunga yang mencapai Rp19,9 miliar,” ujar Agus Haris dalam rapat kerja antara Pemkot Bontang dan DPRD, Kamis (18/6/2026).
Tidak hanya itu, Pemkot Bontang juga mencatat penerimaan dari tuntutan ganti kerugian keuangan daerah sebesar Rp19,99 juta. Ada pula pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp674,25 juta, denda pajak lebih dari Rp776,85 juta, denda retribusi lebih dari Rp762,11 ribu, pendapatan dari pengembalian di atas Rp23,48 miliar, serta pendapatan BLUD yang terealisasi lebih dari Rp607,34 juta.
Upaya Kemandirian Fiskal dan Selisih Transfer Provinsi
Menanggapi sorotan Fraksi PKB mengenai Pendapatan Transfer, Agus Haris menegaskan bahwa Pemkot Bontang terus berkomitmen membangun kemandirian fiskal daerah. Langkah nyata yang diambil meliputi optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan PAD, serta efisiensi dan efektivitas belanja daerah.
Mengenai adanya selisih transfer dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebesar Rp59,74 miliar, ia memberikan klarifikasi mendalam. Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran tidak disalurkannya kurang salur tahun sebelumnya atas bagi hasil pajak provinsi.
“Termasuk tidak disalurkannya bagi hasil pajak provinsi untuk periode Desember 2025. Hal inilah yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan transfer daerah yang sejatinya merupakan hak Pemkot Bontang,” jelasnya.
Alasan Bontang Tak Dapat Insentif Fiskal Pusat
Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa AH ini juga menjawab pertanyaan fraksi terkait pos Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya. Ia mengakui bahwa pada tahun 2025, Kota Taman sebutan Bontang tidak memperoleh kucuran dana insentif fiskal dari pusat.
Agus Haris menerangkan, nihilnya keran dana tersebut lantaran Kota Bontang tidak masuk dalam daftar daerah yang memenuhi kriteria dan peringkat penerima yang disyaratkan oleh pemerintah pusat.
“Dana insentif fiskal ini diberikan berdasarkan penilaian kinerja daerah secara ketat melalui keputusan Menteri Keuangan, jadi bukan dibagikan secara merata ke seluruh kabupaten/kota,” pungkasnya. (Adv)






