Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus DPRD Bontang Minta Data Valid Perubahan Kawasan Mangrove

Saat berlangsungnya rapat pembahasan Raperda RTRW Bontang. (AksaraKaltim).

AksaraKaltim – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Joni Alla’ Padang, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk menyajikan data valid dan komprehensif terkait perubahan kawasan mangrove.

Data aktual ini diperlukan sebagai dasar dalam pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Bontang yang tengah direvisi, agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

JAP- sapaannya menyoroti pemetaan kawasan mangrove eksisting yang berpotensi masuk dalam pola ruang industri. Berdasarkan pengamatannya, revisi peta kawasan mangrove saat ini baru menyasar wilayah utara, seperti Loktuan dan sebagian Perumahan BSD. Sementara di wilayah selatan, keberadaan mangrove terbilang minim akibat telah berkembangnya kawasan industri.

“Tolong diperjelas data terbarunya, ada berapa perubahan kawasan mangrove sebagai bahan rapat selanjutnya dalam pembahasan Raperda RTRW Bontang. Berapa mangrove eksisting yang bakal masuk dalam pola ruang industri,” tegas JAP.

Menurutnya, kejelasan data mangrove penting, karena berkaitan erat dengan potensi penerimaan daerah dari program karbon. Tahun ini, Kota Bontang dikabarkan menerima alokasi dana emisi karbon sebesar Rp5 miliar.

“Sekarang arahnya adalah bagaimana kita melihat potensi untuk meningkatkan pendapatan dana bagi hasil emisi karbon ke depannya. Maka dasar-dasarnya harus jelas,” tambahnya.

JAP juga memberikan peringatan terkait penetapan Koefisien Daerah Hijau (KDH) yang dipatok minimal 90 persen. Ia meminta tim penyusun Raperda menyandarkan angka tersebut pada regulasi dan kondisi riil di lapangan.

“Koefisien Daerah Hijau minimal 90 persen, jangan sampai nantinya kita terjebak di sini dalam membahas Raperda. Dasar-dasarnya harus jelas,” ujanya menekankan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Raperda Pemkot Bontang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Dodi, menjelaskan bahwa rumusan pemanfaatan ruang yang disusun saat ini mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Raperda RTRW 2019, yang disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

“Skala analisis dalam RTRW memang masih bersifat umum. Menurutnya, rincian teknis dan penataan wilayah yang lebih spesifik nantinya akan dibahas lebih mendalam pada penyusunan RDTR terbaru,” jelasnya. (Adv)