AksaraKaltim – Meski sudah jelas dilarang, penarikan iuran di paguyuban sekolah kembali terjadi di salah satu sekolah negeri di Bontang. Padahal di Agustus 2025 lalu sekolah tersebut juga pernah disidak langsung oleh Ketua DPRD Bontang beserta Komisi I atau Komisi A.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal menanggapi hal tersebut menerangkan, mengenai penarikan iuran di sekolah negeri sudah jelas ada regulasi yang mengatur.
Seperti diketahui, penarikan iuran di sekolah negeri hanya boleh dilakukan oleh komite sekolah bukan paguyuban. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, iuran hanya boleh dilakukan oleh komite sekolah.
“Kalau soal iuran sekolah, kalau melanggar regulasi tentu tidak diperkenankan,” tegasnya saat ditemui belum lama ini.
Kata dia, dari informasi yang dia terima dari pihak sekolah, iuran yang dilakukan paguyuban sekolah sifatnya tidak mengikat atau wajib. Dengan catatan penarikan sumbangan tersebut disepakati bersama dan tidak melanggar aturan.
“ Kalau memang sifatnya sukarela dan kesepakatan bersama orang tua murid, artinya tidak ada yang salah,” paparnya.
Menurutnya, apabila masih ada wali murid yang menolak, sebaiknya dibicarakan dengan baik-baik. Dengan difasilitasi oleh pihak sekolah, komite dan paguyuban. Sehingga mendapatkan solusi yang terbaik.
“Apalagi kalau sampai ada penarikan iuran, tapi fasilitas sudah disiapkan pemerintah. Kalau di luar itu tinggal di komunikasikan saja. Intinya harus sesuai aturan pemerintah,” ucapnya. (Adv)






