AksaraKaltim — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan menghapus skema Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2027 mendatang. Sebagai gantinya, Pemprov Kaltim menggunakan skema program belanja langsung.
Perubahan kebijakan ini berpotensi memengaruhi pelaksanaan sejumlah program prioritas daerah yang selama ini bergantung pada alokasi Bankeu.
Merespon hal itu, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk lebih cermat dan bijak dalam mengelola anggaran di tengah penurunan alokasi fiskal daerah.
“Mana program prioritas yang tidak bisa dijalankan akibat perubahan skema Bankeu ini, tentu akan dibahas bersama antara Pemkot Bontang dan DPRD. Sementara untuk kegiatan yang bisa di cover oleh Pemprov Kaltim, kita harus mengusulkan sebanyak-banyaknya melalui mekanisme belanja langsung,” ujar Andi Faizal.
Ia menambahkan, kunci utama menghadapi tantangan fiskal pada 2027 adalah kebijakan pengelolaan yang tepat atas seluruh sumber pendanaan, baik dari APBD kota, bantuan provinsi, maupun APBN.
Sementara itu, Wali Kota Bontang mengungkapkan bahwa Pemkot Bontang sempat mengajukan usulan Bankeu sebesar Rp200 miliar sebelum keputusan penghapusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim.
“Sempat ada kabar usulan dibuka kembali dan kita mengusulkan Rp200 miliar. Saya sempat protes kemarin di pertemuan, karena pak gubernur langsung yang sampaikan kalau tidak ada lagi Bankeu. Gubernur bilang skemanya diubah menjadi belanja langsung dari provinsi untuk kabupaten/kota,” ungkapnya.
Kata dia, lewat skema tersebut, pengerjaan proyek fisik akan dilakukan langsung oleh dinas terkait di tingkat provinsi. Sebagai contoh, untuk pembangunan jembatan, penanggulangan banjir, perbaikan jalan berstatus wewenang provinsi, hingga penanganan kawasan kumuh.
“Pembangunan di Bontang tahun depan salah satunya akan didorong melalui bantuan langsung tersebut. Usulan belanja langsung ini tentu disesuaikan dengan visi dan misi Gubernur Kaltim. Intinya adalah sinergitas dan kolaborasi,” jelas Wali Kota.
Dari informasi yang dihimpun, perubahan skema ini dilakukan Pemprov Kaltim karena mekanisme Bankeu selama ini terhambat oleh rumitnya persyaratan administratif. Hal itu mengakibatkan ketimpangan dan ketidakmerataan alokasi bantuan antar daerah.
Kondisi tersebut sebelumnya membuat beberapa daerah menerima alokasi Bankeu dalam jumlah sangat besar, sementara daerah lainnya hanya memperoleh porsi minimal. (Adv)






