AksaraKaltim — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Meski demikian, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan di Samarinda pada Senin (25/5/2026) tersebut memuat catatan krusial terkait temuan kelebihan pembayaran dan pemborosan anggaran senilai miliaran rupiah pada sektor pendidikan serta infrastruktur.
Amburadulnya Penyaluran Beasiswa Gratispol
Berdasarkan paparan resmi Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, tim auditor menemukan ketidakcermatan verifikasi data lapangan pada program Beasiswa Gratispol. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,05 miliar.
Selain itu, buruknya koordinasi antarinstansi menyebabkan anggaran sebesar Rp 2,10 miliar mengendap dan tidak tersalurkan hingga hangus. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Kaltim menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera menarik kelebihan bayar ke kas daerah dan membenahi pola kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Temuan Kekurangan Volume Proyek Infrastruktur
Catatan merah BPK juga menyasar sektor infrastruktur fisik yang digarap oleh Pemprov Kaltim. Pada pos Belanja Modal Gedung dan Bangunan di empat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), ditemukan kekurangan volume pengerjaan senilai Rp 1,14 miliar. Dampaknya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 0,59 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp 0,55 miliar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim menjadi instansi yang bertanggung jawab atas pos ini.
Temuan serupa yang lebih besar didapati pada pos Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas PUPR Kaltim, dengan nilai kekurangan volume fisik mencapai Rp 3,38 miliar.
DPRD Kaltim Desak Tindakan Tegas 60 Hari
Merespons laporan tersebut, jajaran legislatif DPRD Kaltim menegaskan akan mengawal ketat tindak lanjut rekomendasi BPK. Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak cepat berpuas diri dengan status WTP.
“Opini WTP itu bukan berarti tanpa catatan atau rekomendasi. Catatan itu hal wajar untuk perbaikan ke depan. Kami di legislatif lewat fungsi pengawasan akan memastikan seluruh rekomendasi dari BPK RI ini bisa diselesaikan tepat waktu, maksimal 60 hari setelah laporan ini diterima,” tegas Nurhadi.
Senada dengan Nurhadi, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh dana kelebihan pembayaran wajib disetorkan kembali ke Kas Umum Daerah. Pihak legislatif akan segera mengoordinasikan temuan ini melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk disinkronkan dengan pembahasan APBD berikutnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Kaltim memiliki waktu maksimal 60 hari kalender untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memulihkan kerugian daerah yang ditemukan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Dasmiah, belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi melalui panggilan telepon seluler.






