AksaraKaltim – Kelestarian lingkungan dan tata kelola sampah kini menjadi salah satu pilar utama yang digenjot Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang guna menekan stunting dan meningkatkan kesadaran warga menjaga lingkungan.
Demi menyukseskan program tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menginstruksikan para camat dan lurah untuk memperluas perjanjian kinerja mereka menjadi komitmen bersama dengan para ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya masing-masing.
Diketahui belum lama ini Wali Kota Bontang bersama Camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Kota Bontang menandatangani perjanjian kinerja penurunan stunting serta penanganan sampah ramah lingkungan.
“Perjanjian kinerja ini juga hendaknya oleh camat dan lurah diperluas menjadi komitmen ketua RT di masing-masing wilayah kerjanya, sehingga menjadi kekuatan kolektif yang lebih masif,” ujar Neni.
Neni menekankan pentingnya menghidupkan kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat secara nyata. Ia meminta jajaran aparat di tingkat kelurahan untuk turun langsung memimpin gerakan kebersihan lingkungan.
Fokus utama gerakan ini meliputi pembersihan parit dan jalur air dari sumbatan gulma maupun sedimen guna mengantisipasi serta mencegah potensi bencana genangan banjir.
Sebagai langkah jangka panjang yang berkelanjutan, Pemkot Bontang terus mengedukasi masyarakat secara konsisten agar mampu mengelola sampah secara mandiri. Pola yang diterapkan adalah sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang dimulai langsung dari sumbernya atau lingkungan rumah tangga.
Selain itu, penguatan peran Bank Sampah di tingkat RT juga dilakukan sebagai bagian dari instrumen pengembangan ekonomi sirkular berbasis masyarakat.
“Jadikan bank sampah sebagai motor penggerak ekonomi sirkular yang dapat mengubah timbulan sampah menjadi berkah dan sumber pendapatan tambahan bagi warga,” tegas Neni.
Melalui momentum ini, Pemkot Bontang turut mengajak seluruh lapisan warga, pelaku usaha, serta elemen masyarakat untuk aktif menyukseskan program GESIT (Gerakan Sampahku Itu Tanggung Jawabku) di seluruh penjuru kota.
Komitmen yang tertuang dalam perjanjian kinerja aparatur daerah tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen itu akan menjadi bahan evaluasi nyata untuk mengukur keberhasilan kinerja pejabat dalam menghadirkan hasil yang terukur, berdampak, dan berkelanjutan bagi kemajuan Kota Bontang. (Adv)






