AksaraKaltim – Polsek Muara Badak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita 16 poket sabu seberat total 49,32 gram, Rabu (14/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MWS (37) dan GM (27).
Penangkapan berlangsung di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Sumartono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Muara Badak melaksanakan patroli dan penyelidikan di wilayah yang rawan peredaran narkoba.
Saat patroli, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria berinisial MWS (37) untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi.
Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan seorang pria lainnya berinisial GM (27).
Setelah kedua pria tersebut diamankan dan diperiksa, petugas menemukan sebuah totebag berwarna putih yang berisi tas kecil berwarna hitam. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan satu timbangan digital dan 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 49,32 gram.
MWS mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut, sabu itu awalnya disimpan di dalam rumah, kemudian dipindahkan oleh GM ke luar rumah, tepatnya di balik seng, yang menjadi lokasi penemuan barang bukti.
Selain sabu dan timbangan digital, polisi turut mengamankan dua unit ponsel dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Rahmat Ibnu






