AksaraKaltim — Tiga pria diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bontang. Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus QRIS palsu saat berbelanja di sebuah toko sembako.
Ketiga pelaku pun berhasil diamankan di tiga tempat berbeda. Polisi pertama kali berhasil mengamankan pelaku berinisial AFS sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Selat Malaka, Kelurahan Tanjung Laut. Hanya berselang 30 menit, AFS dibekuk di Jalan Maluku, Kelurahan Api-api.
Terakhir, Tim URC juga sukses mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial FE di Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Telihan sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kasi Humas Kasat Reskrim, AKP Putu Ari Sanjaya Putra, menjelaskan bahwa mereka menjalankan aksi dengan cara membeli sejumlah barang seperti rokok, snack dan sembako. Dengan metode pembayaran sistem QRIS.
Hal tersebut bahkan dilakukan ketiganya hampir setiap hari, sejak 7 September hingga 5 Oktober 2026.
Kecurigaan pemilik toko bermula saat stok barang menipis, tetapi catatan pendapatan terdapat selisih cukup besar.
“Hal ini terungkap karena pemilik toko curiga barang habis, tapi pembukuan tidak sesuai,” jelasnya.
Setelah melakukan audit, kecurigaan pemilik toko mengarah pada bukti pembayaran transaksi QRIS yang selama ini diperlihatkan pelaku kepada kasir. Setelah diperiksa, bukti pembayaran diduga kuat hasil editan atau palsu. Meski keterangan struk bayar menyatakan berhasil, uang tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko.
Pada, Selasa (6/10/2026) seseorang yang mereka curigai kembali ke toko tersebut untuk berbelanja. Pemliki toko dan karyawannya langsung mengamankan orang tersebut dan dibawa ke Polres Bontang.
“NA berhasil diamankan pertama oleh pemilik toko dan antar ke polres,” katanya.
Ketiga pelaku pun kini sudah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.






