Gantung Tas di Motor Saat Belanja, Mahasiswi Samarinda Jadi Korban Pencurian dan Rugi Rp22 Juta

Pelaku yang telah diamankan Polresta Samarinda. (Istimewa).

AksaraKaltim – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku diamankan usai nekat mencuri tas milik seorang mahasiswi bernama AD (23) di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (02/10).

Kejadian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli keperluan. Saat itu, korban menggantungkan tas berwarna pink di motornya, yang berisi satu unit laptop merek Asus warna biru navy dan satu unit ponsel Oppo Reno 4.

BACA JUGA:  Sempat Ditangkap Jelang Demo, Empat Mahasiswa di Samarinda Jadi Tahanan Kota dan Wajib Lapor

Ketika korban kembali tas tersebut sudah tidak ada. Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku MF pada Senin (06/10) di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

BACA JUGA:  Dua Mesin ATM di Bontang Diduga Sengaja Dirusak, Polisi Buru Pelaku

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit ponsel, satu tas warna pink, satu hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi AG 2958 UV yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Beraksi di Tempat Kerja, Polisi Ringkus Pelaku Curat Ratusan Juta di Warung Gudeg Awang Long

“Pelaku sudah kami amankan beserta seluruh barang bukti hasil kejahatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” terang AKP Agus Setyawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.