AksaraKaltim – Sejumlah mahasiswa Program Pascasarjana (S2) Manajemen Teknologi di Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Balikpapan, menyatakan kekecewaan terhadap program beasiswa “Gratispol” milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena tidak dapat menerimanya pada semester genap.
Mahasiswa terdampak tidak bisa menerima bantuan biaya pendidikan tersebut karena masuk dalam kategori kelas eksekutif.
Ade Rahayu (25), salah satu mahasiswa, mengungkapkan bahwa poster promosi S2 di ITK mencantumkan logo besar program Gratispol tanpa keterangan pengecualian bagi kelas eksekutif sejak awal pendaftaran pada Juli 2025.
“Kami mendaftar karena ada lambang Gratispol. Admin beasiswa dan pihak kampus awalnya menyatakan mahasiswa eksekutif bisa mendaftar mandiri. Namun, setelah kami membayar UKT Rp 15 juta dan mengikuti perkuliahan sejak Agustus, tiba-tiba muncul surat pembatalan,” ujar Ade di Balikpapan, Senin (19/1/2026) dilansir Kompas.com.
Ade mengaku mendapat informasi awal dari ITK bahwa program Gratispol tidak berlaku bagi mahasiswa eksekutif.
Namun, setelah konfirmasi kepada admin Gratispol, mereka mendapat kabar baik.
“Admin Gratispol menyampaikan boleh saja. Terus kami sampaikan ke ITK. Setelah itu ITK melakukan konfirmasi ulang dan diperbolehkan asal mendaftar secara mandiri. Ada buktinya,” ungkap dia.
Pada September 2025, Ade menerima informasi bahwa namanya lolos sebagai penerima Gratispol setelah membayar UKT senilai Rp 15 juta pada awal Agustus 2025. Program Gratispol menanggung biaya UKT maksimal Rp 10 juta untuk mahasiswa S2.
“Dengan adanya beasiswa Rp 10 juta, kami hanya perlu mencari tambahan Rp 5 juta setiap semester. Makanya kami sangat antusias,” ujar dia.
Mahasiswa lainnya, Reina Elfira (27), mengaku kecewa dengan pembatalan tersebut. “Jika sejak awal diinformasikan kelas eksekutif tidak berlaku, tidak akan serumit ini. Kami memilih kuliah di sini karena pertimbangan dekat dengan rumah dan adanya janji beasiswa tersebut,” jelas Reina.
Reina menyebutkan pertimbangan memilih ITK karena hanya membayar Rp 5 juta per semester berkat bantuan Rp 10 juta dari beasiswa.
“Tapi pertimbangannya memilih ITK karena kami hanya membayar Rp5 juta per semester karena ada bantuan Rp10 juta dari beasiswa,” katanya.
Prengki (31) memutuskan mendaftar dan dinyatakan lolos karena terpengaruh “iklan” bahwa biaya pendidikan akan ditanggung sepenuhnya. Ia bahkan memutuskan mengundurkan diri setelah menerima surat pembatalan pada 15 Januari 2026 karena merasa “dibodohi”.
“Kalau tidak ada kejelasan, saya akan mengundurkan diri. Kemarin saya sudah menyampaikan secara lisan. Saya masih menunggu informasi dari kampus,” ujar dia.
Prengki mengatakan polemik ini tidak akan muncul jika sejak awal terdapat kejelasan dan kepastian mengenai kriteria penerima Gratispol.
“Lalu tiba-tiba setelah kuliah satu semester dibatalkan. Kalau memang tidak memenuhi syarat, seharusnya sejak awal dibatalkan, bukan setelah satu semester,” ungkap dia.
Ade, Reina, dan Prengki menunggu penjelasan resmi dan solusi konkret dari pihak ITK maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Institut Teknologi Kalimantan (ITK), melalui Tim Kerja Humas dan Keprotokolan, menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara mahasiswa terdampak dengan pimpinan ITK dalam waktu dekat. Pertemuan dijadwalkan pada Kamis (22/1/2026).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setdaprov Kaltim) Dasmiah, mengatakan berdasarkan peraturan gubernur, mahasiswa yang terdaftar di kelas eksekutif tidak diperkenankan menerima beasiswa Gratispol.
“Aturan itu ada di Pergub Nomor 24 Tahun 2025, bahwa kelas eksekutif memang tidak bisa menerima,” kata Dasmiah.
Dasmiah melanjutkan, jika pemerintah tetap memberikan beasiswa kepada mahasiswa eksekutif, hal itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah meminta ITK untuk menyelesaikan ini secara internal,” sebut dia.
Dasmiah mengakui dugaan kelalaian admin Gratispol yang meloloskan berkas administrasi mahasiswa merupakan kesalahan jika benar terjadi.
“Jika memang ada kesalahan, berarti itu kekeliruan admin karena tidak membaca aturan. Mahasiswa juga kami harapkan membaca aturan agar tidak terjadi persoalan seperti ini. Tidak mungkin kami melanggar aturan,” ujarnya.
Dasmiah menilai persoalan ini dapat diselesaikan secara internal antara ITK dan mahasiswa.
“Untuk semester ganjil tidak bisa diberikan karena melanggar pergub dan berpotensi menjadi temuan. Mereka juga pasti akan diminta mengembalikan,” tegas Dasmiah.






