AksaraKaltim – Seorang perempuan inisial E (36) berprofesi sebagai sales kendaraan roda dua asal Kecamatan Muara Badak kini tengah diburu polisi.
Wanita 36 tahun tersebut kabur setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian dan cicilan sepeda motor. Setelah ditelusuri mendalam oleh polisi, aksi E sudah dilakukan sejak tahun 2023 silam hingga sekarang.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, menjelaskan terdapat sedikitnya tiga modus yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Pertama, konsumen membeli sepeda motor secara kredit dan tunai melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku. Bukan ke rekening perusahaan tempat dia bekerja.
Modus kedua, konsumen membeli sepeda motor secara tunai, tetapi status kendaraan justru dialihkan menjadi kredit dan BPKB kemudian dicairkan ke pihak leasing tanpa sepengetahuan konsumen.
Selanjutnya, modus terakhir, konsumen telah melunasi pembayaran, namun unit sepeda motor tidak pernah diserahkan.
“Kerugian korban masih kami hitung dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Saat ini fokus kami adalah menangkap terduga pelaku,” pungkasnya.
Untuk sementara, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dilakukan seorang diri. Dari informasi pengacara korban tercatat sudah ada 75 orang korban.
“Hingga saat ini, baru 22 korban yang telah kami ambil keterangannya, termasuk saksi-saksi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.






