AksaraKaltim – Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) masuk proses penyidikan Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Nugraha mengatakan, saat ini potensi tersangka hanya satu orang.
Modus operandi terduga yaitu menawarkan pekerjaan fisik dan pengadaan barang dan jasa ke para korban. Saat ini sudah 2 korban yang melaporkan dengan nilai kerugian Rp1 miliar.
“Sudah naik Penyidikan. Bentar lagi penetapan tersangka,” ucap AKP Randy, Kamis (22/1/2026).
Pengakuan oknum ini alasannya nekat melakukan hal tersebut karena kepepet butuh uang. Namun, selama jalannya pemeriksaan oknum pegawai ini kooperatif dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik.
“Pekan ini kami selesaikan. Modusnya memang butuh uang,” ucapnya.
Kasus SPK fiktif ini sudah berjalan selama 4 bulan ke belakang. Kala itu korban melaporkan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ke polres Bontang.
Sebelumnya, kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kembali terjadi di Kota Bontang. Kali ini oknum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) dilaporkan ke Polres Bontang, Selasa (7/10/2025), kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/10/2025).
“Iya benar, kemarin laporannya ada masuk dan sudah saya disposisi,” ucapnya.






