AksaraKaltim – Komisi C DPRD Bontang melakukan sidak ke lokasi batching plant dan meminta OPD tidak mengeluarkan izin operasi. Mengingat lokasinya yang dekat dengan pemukiman warga.
Namun saat kunjungan dari Komisi C DPRD Bontang ke lokasi, tidak terdapat satupun perwakilan dari pihak perusahaan yang hadir.
Diketahui, batching plant yang berlokasi di Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah menuai kecaman dari warga RT 11 dan 14 di kelurahan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikri mengatakan dirinya secara pribadi mendukung investasi yang ada di Bontang. Namun harus tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
Dia pun meminta batching plant tersebut dipindah, karena jaraknya yang sangat dekat permukiman warga. Bahkan tidak sampai 100 meter dari rumah warga setempat dan juga SMPN 3 Bontang.
“Mendukung investasi tapi harus sesuai aturan yang berlaku. Tapi harus dipindah, karena jarak dengan pemukiman juga tidak sampai 50 meter. Getaran yang berdampak juga kepada rumah warga,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib secara tegas menolak dan mengingatkan OPD terkait tidak menerbitkan izin batching plant tersebut bisa beroperasi. Mengingat lokasi yang dekat dengan rumah warga, serta banyanya penolakan dari masyarakat sekitar.
Ia menilai, lokasi batching plan itu tidak relevan dengan RTRW Bontang, dimana untuk kawasan industri berlokasi di wilayah Bontang Lestari.
“OPD jangan ada yang keluarkan izin kalau di sini. Ini juga bukan kawasan industri. Pengusaha jangan mendirikan usaha dulu baru izin. Seharusnya izin dulu,” tegasnya.






