AksaraKaltim – Beredar isu adanya dugaan penimbunan tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) viral di akun medsos Berita Muara Badak, Selasa (3/3/2026), malam.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan Lapangan.
Dengan mendatangi langsung sebuah pangkalan gas elpiji Desa Gas Alam, Badak 1, Kecamatan Muara Badak.
Dimana pada tempat kejadian perkara (TKP) beredar informasi adanya dugaan penimbunan tabung gas melon di pangkalan tersebut.
“Setelah kami klarifikasi, tidak ditemukan praktik penimbunan sebagaimana yang dituduhkan,” jelas Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa pangkalan tersebut memang melayani warga Desa Gas Alam.
Namun, pangkalan itu juga digunakan oleh agen elpiji Muara Badak sebagai titik pembongkaran dan penghitungan tabung sebelum didistribusikan ke sejumlah pangkalan lain di Muara Badak.
Dari hasil klarifikasi, diketahui tabung gas yang berada di lokasi merupakan bagian dari proses distribusi ke lima pangkalan elpiji di Kecamatan Muara Badak. Diantaranya, Pangkalan Gas Alam, Pangkalan Toko 5, Pangkalan Tanjung Limau, Pangkalan Badak Baru dan Pangkalan Pasar Badak 1.
“Setelah proses pembongkaran dan pencatatan selesai, tabung-tabung tersebut selanjutnya disalurkan ke masing-masing pangkalan sesuai alokasi,” lanjut Iptu Danang.
Danang juga mengingatkan bahwa pembelian elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta untuk melaporkan langsung kepada aparat apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Diakhir, Polsek Muara Badak menegaskan, bakal terus melakukan pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan mencegah praktik penyimpangan.






