Kaltim  

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Akhirnya Dikembalikan ke Penyedia

Pelaksana Tugas (PIt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kalimantan Timur, Astri Intan Nirwany (dua dari kiri), menyerahkan mobil dinas kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan (dua dari kanan), selaku pihak penyedia dalam proses pengembalian kendaraan di Kantor Banhub Kaltim, Jakarta. Selasa (10/3/2026)(Dok. Diskominfo Kaltim)

AksaraKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur berupa Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia.

Bersamaan dengan pengembalian kendaraan tersebut, dana pengadaannya juga telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan seluruh proses pengembalian kendaraan telah dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan barang dan keuangan daerah.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Pengembalian Dilakukan di Jakarta

Faisal menjelaskan proses penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kalimantan Timur di Jakarta.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera H. Subhan selaku penyedia kendaraan.

Selain pengembalian fisik kendaraan, Pemprov Kaltim juga memastikan dana pembelian kendaraan yang sebelumnya telah dibayarkan dikembalikan melalui mekanisme keuangan daerah.

Dana Rp 7,54 Miliar Masuk Kas Daerah

Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut mencapai Rp 8.499.936.000.

Jumlah itu terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp 7.542.736.000 dan pajak sebesar Rp 957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Faisal mengatakan dana sebesar Rp 7.542.736.000 dari pihak penyedia telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 10 Maret 2026.

Setoran tersebut tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) dengan nomor 006/STS-UMUM/2026 melalui Bank Kaltimtara.

Pajak Masih dalam Proses Pengembalian

Masih ada selisih Rp 957.200.000 berupa pajak yang sudah disetorkan ke kas negara saat transaksi pembelian kendaraan.

Untuk pajaknya sedang diajukan proses restitusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelas Faisal.

Menurut Faisal, koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh tahapan administrasi dan mekanisme pengembalian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan rampungnya proses pengembalian kendaraan dinas tersebut, Pemprov Kaltim memastikan tata kelola keuangan daerah tetap dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Kompas.com)