AksaraKaltim – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar praktik industri rumahan (home industry) narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing seorang pria berinisial OH, yang berperan sebagai peracik dan perempuan berinisial AS yang berperan sebagai pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menerangkan pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai aktivitas produksi barang haram di lingkungan pemukiman.
“Tim Subdit 3 melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi warga terkait dugaan produksi narkotika di Balikpapan,” kata Romylus, Sabtu (9/5/2026) dilansir Kompas.com.
Kronologi Operasi pengungkapan dapur sabu ini bermula dari penangkapan AS di sebuah hotel di Balikpapan pada Selasa (28/4/2026) dini hari.
Dari tangan AS, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram. Berdasarkan keterangan AS, polisi mendatangi kediaman OH. Di rumah tersebut, polisi menemukan “laboratorium” mini di dalam kamar tersangka.
“Kami menemukan peralatan lengkap beserta bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri. Temuan ini memperkuat bukti adanya aktivitas home industry narkotika yang dijalankan tersangka,” tegas Romylus.
Residivis Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa OH merupakan seorang residivis kasus narkoba. OH justru memanfaatkan pengalamannya untuk meningkatkan skala bisnis haramnya dengan memproduksi sabu sendiri setelah menghirup udara bebas, alih-alih jera.
Dalam distribusinya, OH menerapkan sistem “jejak” (meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli) serta memasok barang ke tersangka AS untuk diedarkan di area hotel-hotel di Balikpapan.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






