AksaraKalitm – Penarikan retribusi masuk ke wisata Bontang Kuala senilai Rp5 ribu menuai protes dari masyarakat.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisatas dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang, Eko Masudi meminta kepada warga ataupun kelompok yang merasa keberatan dengan penarikan retribusi untuk bersurat secara resmi.
Nantinya, surat tersebut menjadi dasar mereka untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap penarikan retribusi tersebut.
“Silahkan menolak itu hak masyarakat. Tapi setidaknya bersurat resmi, biar tahu siapa yang bertanggung jawab. Kalau hanya di medsos dan lisan saya, kami juga hanya jalannkan aturan,” terangnya, Minggu (10/5/2026).
Dijelaskan Eko-sapaannya, penarikan retribusi tersebut berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menilai, sebelum terbitnya aturan tersebut. Ada tahapan panjang yang sudah dilalui. Seperti proses penyusunan, sosialisasi yang melibatkan pihak kelurahan, tokoh warga, harmonisasi dan lainnya hingga ditetapkan sebagai Perda Bontang.
Di sisi lain, jika aturan tersebut tidak dijalankan, maka berpotensi menjadi temuaan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK).
“Saat pemeriksaan kemarin (pemeriksaan keuangan 2025) saja sempat dipertanyakan retribusi Bontang Kuala tidak ada, ditanyakannya tahun ini. Sementara aturan di tahun lalu masih di bahas. Ini aturan sudah ada kalau tidak jalan, pasti jadi temuan,” ungkapnya.






