Pelajar di Bontang Diperkosa Rekannya Usai Pesta Miras

AksaraKaltim – Seorang perempuan berusia di bawah umur dicekoki miras oleh kedua rekannya, lalu diperkosa.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan korban merupakan seorang pelajar di Bontang.

Kejadian bermula ketika korban dan kedua pelaku inisial MZ dan FH janjian ketemu di salah satu kafe di Kota Bontang pada Minggu (24/9) lalu. Mereka lalu sepakat untuk pesta minuman keras (miras) di rumah salah satu tersangka.

Saat pesta miras korban mabuk dan tidak sadarkan diri. Kemudian di situlah kedua tersangka melancarkan aksi tidak senonohnya.

“Kedua pelaku merupakan rekan korban. Keduanya sudah diamankan,” paparnya  Selasa (17/10/2023).

Kemudian orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Kedua tersangka pun sudah berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum.

“Terus korban merasa tidak terima. Saat ini korban diketahui dalam kondisi trauma,” sambungnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email