Respons Kasus Keracunan MBG di Bontang, Ketua DPRD: Evaluasi Berjalan dan Sanksi Diatur Tegas

Ilustrasi MBG di Bontang. (Istimewa).

AksaraKaltim – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, angkat bicara menanggapi kasus dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Taman.

Ia menegaskan bahwa seluruh petunjuk teknis (juknis), mekanisme sanksi, hingga aturan operasional program tersebut telah diatur secara ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

“Kalau MBG kan sudah diatur semua juknisnya oleh BGN. Di Kaltim atau daerah (salah satunya Bontang) ada Kepala SPPG. Sanksi maupun petunjuk pelaksanaan semua sudah diatur,” ujar Andi Faizal saat memberikan keterangan, belum lama ini.

Andi Faiz-sapaannya, memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang sekolahnya menjadi penerima manfaat program prioritas pemerintah pusat tersebut. Kendati demikian, ia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif.

“Yang harus kita yakini adalah tidak ada sama sekali sedikit pun niat dari pemerintah untuk mencelakai rakyatnya,” tegasnya.

Menjawab sorotan publik terkait fungsi pengawasan, Andi Faiz menjelaskan bahwa pihak legislatif telah menjalankan fungsi kontrol dan monitoring sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang dimiliki. Namun, ia juga menggaris bawahi keterbatasan ruang kontrol secara teknis di lapangan.

“Tidak mungkin kami bisa mengawasi sampai setiap hari orang mulai menyiapkan makanan sampai mendistribusikan ke sekolah-sekolah, karena sudah ada Kepala SPPG yang mengatur,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses perbaikan dan evaluasi terus berjalan secara berkesinambungan. Apabila dalam penanganan kasus ini ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau unsur pidana, pihak berwenang telah menyiapkan ruang penindakan yang transparan.

“Ini semua terus berproses perbaikan-perbaikan. Kalau memang ada kesalahan atau kekeliruan yang pada akhirnya ada unsur pidananya, sudah ada ruangnya yaitu Polres atau aparat hukum yang berwenang,” pungkasnya. (Adv)