AksaraKaltim – Sengkarut sengketa sewa-menyewa kapal KMP Bontang Express II yang melibatkan PT Bontang Transport anak usaha Perumda AUJ menjadi pertanyaan besar, khususnya pada nilai piutang yang menyentuh angka Rp33 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam mengatakan yang menjadi salah satu sorotan dirinya adalah, antara nominal tagihan dan angka yang tercatat dalam dokumen audit awal sengketa.
Dijelaskan, dalam laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 2019 tidak mencantumkan kewajiban utang kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengatakan bahwa sengketa yang diputus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 2010 memiliki nilai perkara yang berkisar antara Rp128 juta hingga sekitar Rp1 miliar.
“Angka itu dari mana, karena hutang awal hanya ratusan juta. Sekarang kok bisa jadi puluhan miliar. Itu sempat saya tanyakan waktu pimpin rapat,” terangnya.
Mengenai, KMP Bontang Expres II yang terancam disita, DPRD Bontang berencana membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaji secara mendalam mengenai pengelolaan aset daerah dan status kapal Ro-ro.
“Saya sudah pasti mendorong dibentuk Pansus DPRD soal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nur Cahyo, menegaskan bahwa pihaknya tetap mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bontang untuk segera mengeksekusi KMP Bontang Express II.
Dasar hukum eksekusi ini mengacu pada Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya Register Nomor 28/Pen/ARB/BANI/SBY/V/2011. Dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan permohonan sita jaminan atas Grosse Akta Kapal KMP Bontang Express II Nomor 379 tertanggal 14 Agustus 2002, atas nama PT Bontang Transport sebagai pemilik sah.
Ngabidin menyayangkan sikap PT Bontang Transport dan Pemkot Bontang yang dinilai mengulur waktu serta tidak menunjukkan iktikad baik sejak tahun 2010. Akibatnya, nilai tagihan sewa-menyewa yang awalnya hanya sekitar Rp1,3 miliar kini membengkak fantastis hingga Rp30 miliar karena akumulasi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari selama 15 tahun.
“Kami sudah menunggu iktikad baik sejak 2010, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” katanya saat ditemui, Jumat (10/7/2026),lalu. (Adv)






