Dewan Bontang Minta Dishub Diberi Wewenang Tegas Awasi Kendaraan Besar Lewat Raperda LLAJ

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (AksaraKaltim).

AksaraKaltim – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memuat aturan yang memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang di lapangan.

Menurutnya, selama ini ruang gerak Dishub kerap terbatas akibat sejumlah regulasi yang menarik banyak kewenangan ke tingkat provinsi. Kondisi ini membuat petugas di lapangan tidak leluasa bertindak, meski persoalan lalu lintas di Bontang semakin kompleks seiring pertumbuhan kota.

“Jadi Dishub punya pegangan dalam melakukan itu. Kita masukkan di Perda ini sebagai sebuah kearifan lokal,” kata Sahib usai memimpin rapat pembahasan Raperda LLAJ di Kantor DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).

Ia berharap, dengan payung hukum yang lebih kuat lewat Raperda ini, Dishub tidak lagi ragu-ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di jalan raya, tanpa harus menunggu arahan dari provinsi untuk setiap persoalan teknis di lapangan.

Salah satu poin krusial yang ingin diatur lebih detail dalam raperda tersebut adalah pengendalian kendaraan bertonase besar, termasuk pembatasan jam operasionalnya. Sahib menilai, truk-truk besar yang melintas bebas tanpa batasan waktu menjadi salah satu pemicu utama kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di Bontang.

“Ini karena Bontang sudah ramai. Tidak seperti dulu lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pertumbuhan jumlah kendaraan dan aktivitas ekonomi di Bontang dalam beberapa tahun terakhir membuat kepadatan lalu lintas meningkat signifikan, sehingga aturan lama yang mungkin masih longgar perlu disesuaikan dengan kondisi kota saat ini.

Dengan disahkannya Raperda LLAJ nantinya, Sahib berharap Dishub Bontang memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat untuk menindak pelanggaran, sekaligus menjadikan aturan itu sebagai bentuk kearifan lokal yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik Kota Bontang, bukan sekadar mengikuti regulasi yang berlaku secara umum di tingkat provinsi. (Adv)