DPRD PPU Tekankan Pentingnya Penyelesaian Tapal Batas Melalui Koordinasi Lintas Kabupaten

AksaraKaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini sedang mengupayakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih komprehensif untuk mendukung pembangunan daerah.

Dalam proses ini, DPRD menegaskan pentingnya penyelesaian masalah tapal batas secara bijak dan terkoordinasi, tanpa keputusan sepihak yang dapat memicu konflik antardaerah.

Anggota DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah tapal batas bukanlah kewenangan kabupaten secara mandiri.

BACA JUGA:  DPRD PPU Minta OPD Maksimalkan Anggaran Sesuai Regulasi

Menurutnya, keputusan terkait batas wilayah harus melibatkan lintas kabupaten dan berada di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita lagi menyusun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sekarang, kami tidak bisa memutuskan sepihak bahwa ini klaimnya milik Paser, ini milik PPU,” ujarnya.

Pernyataan Syahrudin ini mencerminkan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam menyelesaikan isu-isu tapal batas yang kerap menjadi sumber ketegangan antara kabupaten. Ia menekankan bahwa keputusan sepihak hanya akan menambah kerumitan dan berpotensi memengaruhi hubungan baik antardaerah.

BACA JUGA:  Dewan PPU Sarankan UMKM Mendaftarkan Mereka ke HAKI

“Tentu kita melakukan pendekatan melalui lintas antara kabupaten. Ini tentu kewenangannya ada di Provinsi, yakni Gubernur, untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas,” tambahnya.

Penyusunan RTRW sendiri menjadi langkah strategis yang diambil oleh PPU untuk mengatur tata ruang wilayah dengan lebih baik. RTRW tidak hanya mencakup aspek pembangunan infrastruktur, tetapi juga aspek penggunaan lahan, termasuk penetapan wilayah administratif yang jelas.

BACA JUGA:  DPRD PPU Dorong Kajian Teknis Pengadaan Armada

Syahrudin menegaskan bahwa RTRW ini harus mencerminkan kepentingan semua pihak dan tidak boleh merugikan salah satu daerah. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731