DPRD PPU Soroti Kesulitan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Mandiri

AksaraKaltim – Bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung usaha masyarakat kerap menemui kendala dalam proses penyalurannya, terutama kepada masyarakat mandiri.

Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menyoroti bahwa masyarakat yang menjalankan usaha secara individu sering kali tidak dapat menerima bantuan pemerintah karena tidak tergabung dalam kelompok formal yang memenuhi syarat.

“Harus diakui, memang belum tersentuh. Karena itu tadi, kita ini kan serba salah juga,” kata Jamaluddin.

BACA JUGA:  Dorong Revitalisasi, Thohiron Minta Pemerintah Fokus Jadikan PPU Lumbung Pangan

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki prosedur dan aturan tertentu dalam menyalurkan bantuan. Salah satu syarat utamanya adalah penerima harus tergabung dalam kelompok yang terstruktur.

“Pemerintah ini ketika dihadapkan pada masyarakat yang mandiri, itu kan tidak bisa kita bantu secara langsung. Karena, biasanya bantuan itu diminta dalam bentuk kelompok dan harus ada syarat ini dan itu,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sujiati Sambut Sukses Program Seribu Kolam, Sebakung Jaya Jadi Kampung Budidaya Patin

Jamaluddin menjelaskan bahwa masyarakat mandiri, yang menjalankan usaha secara pribadi, sering kali tidak memiliki akses ke bantuan tersebut karena mereka tidak tergabung dalam kelompok resmi.

Hal ini menjadi tantangan besar, terutama bagi mereka yang berada di sektor perikanan, pertanian, atau usaha mikro lainnya.

“Sementara, masyarakat yang mandiri ini lebih kepada usaha pribadi, tidak tergabung dalam kelompok yang terstruktur,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Ajak Masyarakat PPU Manfaatkan Peluang di IKN

Ia menegaskan bahwa pembentukan kelompok usaha menjadi langkah penting agar bantuan pemerintah dapat disalurkan sesuai aturan yang berlaku.

“Wajib, ya, untuk bantuan yang sifatnya begitu. Mereka harus dalam bentuk kelompok supaya bantuan itu bisa disalurkan dengan baik dan sesuai aturan,” tutup Jamaluddin. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731