AksaraKaltim – Komisi A DPRD Bontang berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Wacana RDP itu untuk menindaklanjuti adanya sekolah yang mewajibkan siswa membayar iuran Rp20 ribu per bulan.
Hal tersebut ditemukan saat kunjungan Ketua DPRD Bontang bersama Komisi A beberapa waktu lalu di salah satu sekolah negeri.
“Kalau Rp20 ribu sebulan, misal kalikan 200 siswa sudah berapa. Kalau dikali satu tahun berapa banyak uang harus disiapkan orang tua,” cecar Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan.
Dengan tegas Ubayya menyatakan persoalan tersebut bakal dia bawa ke RDP di Gedung DPRD, dengan memanggil Disdikbud Bontang dalam waktu dekat ini.
Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jika biaya pendidikan di sekolah negeri maupun swasta gratis.
“Khusus iuran ini jadi catatan penting saya, Disdik bakal saya panggil RDP. Apalagi bahasanya wajib. Apapun itu alasannya, meski tujuannya baik tapi kalau tidak dengan cara yang baik berujung masalah ke kedepannya,” tegasnya.
Selain itu, Ubayya juga menekankan kepada Disdikbud Bontang agar mencarikan solusi mengenai persoalan lain seperti adanya jual beli seragam di sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nurhadi menyatakan mereka sudah mengeluarkan imbauan kepada seluruh sekolah untuk tidak menjual seragam sekolah dan menjual LKS di sekolah
“Sesuai aturan, sekolah sudah kami larang menjual seragam. Sekolah hanya memberikan spesifikasi baju dari sekolah dan orang tua siswa yang mencari sendiri. Kalau LKS sebenarnya sekolah melakukan pengadaan menggunakan Dana BOSP tapi hanya dalam bentuk fotocopy,” terangnya.