Wali Kota Bontang Basri Rase Angkat Bicara Soal Rencana Penarikan Retribusi Sampah

AksaraKaltim – Wali Kota Bontang, Basri Rase angkat bicara terkait rencana kembali diberlakukannya penarikan retribusi sampah terhadap warga.

Basri Rase menjelaskan, adanya penarikan kembali retribusi sampah tersebut berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Bukan karena Pemkot Bontang ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Itu Rekomendasi BPK, semua daerah juga seperti itu. Kalau tidak dijalankan nanti pemerintah yang kena,” ujar Basri saat ditemui, Ahad (11/6/2023).

Kata Basri, adanya teguran BPK tersebut dikarenakan Kota Bontang tidak melakukan penarikan retribusi kurang lebih selama dua tahun. Dan hal itu pun dipertanyakan BPK. BPK bahkan meminta alasan Pemkot Bontang tidak menjalankan penarikan retribusi tersebut.

“Dipertanyakan kenapa pemerintah enggak narik. Karena potensi pelanggarannya di situ,” ucapnya.

Disinggung soal masih banyak warga yang belum mengetahui soal penarikan kembali retribusi tersebut, Basri Rase mengaku jika sosialisasi terkait hal itu saat ini masih terus berjalan dan dimaksimalkan.

Diungkapkannya, penarikan retribusi tersebut sempat dihentikan dua tahun terakhir lantaran adanya pandemi Covid-19. Di mana hal itu sangat berimbas pada sektor ekonomi di Indonesia.

“Kemarin enggak ditarik kan covid,” beber Basri.

Diketahui, jumlah satuan harga retribusi sampah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan KWH meteran listrik warga.

Di antaranya, untuk yang di bawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp3.500, kemudian di bawah 1300 kWH dikenakan Rp 5ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp7.500 per bulannya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email