AksaraKaltim – Perlu biaya menikah seorang pria inisial L (21) di Samarinda nekat melakukan pencurian.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman mengatakan, kejadian bermula saat korban memarkirkan mobilnya di Mall Samarinda Central Plaza (SCP), pada Rabu (20/08/2025) malam.
Saat kembali ke parkiran, kaca bagian belakang mobil pecah dan sejumlah perhiasan korban berupa cincin serta anting emas raib. Total kerugian korban mencapai Rp12 juta. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat. Sehari kemudian, Kamis (21/08/2025), polisi berhasil menangkap pelaku erinisial L, warga Jalan Otto Iskandardinata.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa pecahan busi, pecahan kaca, serta perhiasan hasil curian yang disembunyikan pelaku di rumahnya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempelajari modus pecah kaca melalui media sosial dan menggunakan pecahan busi kendaraan sebagai alat untuk merusak kaca mobil. Setelah berhasil mengambil perhiasan milik korban, pelaku membuang tas korban ke tempat sampah dan menyembunyikan hasil curiannya.
“Pelaku berdalih aksinya dilakukan karena membutuhkan biaya untuk pernikahan,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kejadian ini menjadi atensi kami karena modus pecah kaca sangat meresahkan masyarakat. Syukur alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ungkapnya.