AksaraKaltim – Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif kembali terjadi di Kota Bontang. Kali ini oknum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) dilaporkan ke Polres Bontang, Selasa (7/10/2025), kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/10/2025).
“Iya benar, kemarin laporannya ada masuk dan sudah saya disposisi,” ucapnya.
Dijelaskan AKP Randy, saat ini tengah masuk dalam tahap pemeriksaan. Baik pelapor dan terlapor, OPD tempatnya bekerja dan pihak lain bakal dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelapor dan terlapor akan dipanggil serta pihak lain. Kerugian Rp1 miliar lebih (dalam laporan pelapor),” ungkapnya.
Dikonfirmasi, PLT Diskop-UKMPP, Asdar Ibrahim menyatakan adanya dugaan SPK fiktif terjadi sebelum dia menjabat pada 1 Juni 2025 lalu. Dari hasil penelusuran dan informasi yang dia terima. ASN tersebut sudah tidak lagi bekerja di OPD yang dia pimpin saat ini. Namun Asdar enggan menyebut secara spesifik nama maupun inisial ASN tersebut.
“Kalau bener itu orang, sudah dari Mei kemarin sudah diberhentikan TKD tersebut sebelum saya menjabat,” ucapnya.
Lanjutnya, saat ini mereka masih melakukan pendalaman ada berapa SPK yang dipalsukan oleh ASN tersebut. Diduga SPK fiktif yang dipalsukan ASN tersebut lebih dari satu. Mengingat kerugian yang ditimbulkan oleh oknum tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Saya masih dalami ada berapa banyak yang dipalsukan. Saya juga kaget kalau nilainya sampai Rp1 miliar,” paparnya.
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Salah satu ASN di kelurahan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang dan resmi ditahan.