AksaraKatlim – Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan seseorang pemuda berinisial AJS (24) warga Kelurahan Bontang Baru karena menyimpan 28 poket narkotika jenis sabu, Selasa (13/1/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga, yang curiga adanya dugaan aktifitas peredaran narkotika. Pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 28 poket sabu dengan berat bruto sekitar 9,58 gram dan barang bukti lainnya serperti, dua unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah”.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Penyidikan masih berlangsung guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.






