Kasus Korupsi PT LBB Terbongkar, Mantan Direktur ditetapkan Tersangka Kerugian Rp1,7 Miliar

Suasana Pelabuhan Loktuan. (Istimewa).

AksaraKaltim – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Kota Bontang. Kali ini, Polres Bontang resmi menetapkan mantan Direktur PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari pihak BPKP/Inspektorat.

Kapolres Bontang AKBP Alex Agung Adhitya Riyan melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bontang, Ipda Asyril Rifa’i, menjelaskan bahwa penetapan tersangka sebenarnya telah diterbitkan sejak Juni 2026.

Dugaan rasuah tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana operasional perusahaan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Penggunaan dana operasional tanpa laporan pertanggungjawaban tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Ipda Asyril saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Saat ini, pihak kepolisian sedang merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang. Kendati demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka belum ditahan karena masih harus menjalani perawatan medis usai mengalami kecelakaan lalu lintas. Yang bersangkutan saat ini dikenakan wajib lapor,” tambahnya.

Jejak Penanganan Perkara

Kasus yang menjerat mantan pimpinan PT LBB ini memiliki rekam jejak pemeriksaan yang cukup panjang. Proses hukum telah dimulai sejak tahap penyelidikan pada 2024, lalu naik ke tingkat penyidikan pada 2025, hingga akhirnya penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan 2026.

Sebagai informasi, PT LBB merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang yang bergerak di sektor kepelabuhanan dan mengelola Pelabuhan Loktuan.

Muhammad Lien Sikin sendiri menjabat sebagai Direktur PT LBB sejak 2022, sebelum akhirnya resmi dicopot dari jabatannya pada 11 Maret 2025 lalu.

Hingga kini, penyidik Tipidkor Polres Bontang terus melengkapi sisa berkas perkara guna pelimpahan tahap selanjutnya ke pihak kejaksaan.