AksaraKaltim – Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengungkapkan, ASN Kelurahan Guntung berinisial NR yang terseret kasus dugaan penipuan proyek fiktif sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin pada 2024 lalu.
Penjatuhan hukuman disiplin pada saat itu diambil sebagai bentuk kesempatan agar NR menunjukkan itikad baik dan dapat melunasi kewajiban terhadap korban penipuan. Namun hingga saat ini, komitmen tersebut tidak pernah NR penuhi.
“Kami menyesalkan sikap NR tidak pernah mencicil membayar hutang pada beberapa kontraktor yang ditipunya,” ujar Aji.
Dengan telah ditetapkannya NR sebagai tersangka sejak 30 Juni 2025, Iin memastikan Pemkot Bontang akan mengambil langkah tegas sembari menjunjung asas praduga tak bersalah, dengan tetap mengedepankan prinsip obyektivitas dan keadilan.
Iin memastikan Pemkot Bontang tidak akan menoleransi lagi perbuatan yang NR lakukan. Terutama karena hal tersebut telah merugikan masyarakat dan mencoreng integritas ASN.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau proses ini, dan kami menjamin bahwa Pemkot Bontang akan selalu berpihak pada kepentingan publik, keadilan, serta integritas pelayanan pemerintahan,” tegas Aji.
Sejumlah langkah penegakan disiplin kepegawaian pun segera diambil Pemkot Bontang menyusul penetapan NR sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Pemberhentian sementara bila ditahan dan pemberhentian permanen bila terbukti bersalah,” jelas Aji.
Menurut Aji, selama masa pemberhentian sementara ini, NR akan kehilangan statusnya sebagai PNS dan tidak diperkenankan melaksanakan tugas jabatan selama yang bersangkutan menjalani proses hukum. S<span;>esuai dengan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Namun, apabila proses hukum telah selesai dan ternyata NR dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Pemkot Bontang akan menjatuhkan sanksi pemecatan.
Hal ini berdasarkan Pasal 250 PP 11/2017, yang menyebut bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara paling singkat 2 tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
“Pada kasus NR, tindak pidana penipuannya diduga kuat dilakukan secara berencana. Yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik” ujar Aji Erlynawati.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang, Sudi Priyanto mengajak seluruh ASN mengambil pembelajaran dari kasus ini.
“Nama baik diri, keluarga dan institusi adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar. Jauhkan diri kita dari perbuatan yang mencederai amanah sebagai pelayan masyarakat” kata Sudi.