AksaraKaltim – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung NR (44) yang ditetapkan tersangka kasus penipuan proyek fiktif terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sudi Priyanto mengatakan karena status NR sudah tersangka dan resmi ditahan Polres Bontang, maka status ASN NR dihentikan sementara.
Selain itu, ke depan NR juga bakal dipecat secara tidak hormat. Lantaran, tindak kriminal yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut dinilai berencana.
“Potensi PDTH, dia (NR) kan berencana, berarti ada niat kan. Intinya kami masih tunggu inkrah Pengadilan Negeri (PN) baru ditindaklanjuti,” terangnya.
Sudi mengakui, sampai sekarang NR masih menerima upah sebagai ASN, tapi hanya separuh dari gajih pokoknya. Sementara tunjangan lainnya, telah dipastikan tidak akan diterima lagi oleh ASN tersebut.
“Kalau gaji masih 50 persen diterima, tapi tunjangan sudah enggak, karena tidak ada kerjanya. Kalau dia PDTH, sampai uang pensiun pun tidak akan dapat,” ungkapnya.
Diketahui, modus NR menjalankan aksinya bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung kepada para korban, tapi semua itu fiktif.
Terduga menjanjikan pekerjaan pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada dua korban, yakni MBE dan AAJ, yang kemudian menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan. Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Total kerugian yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Dana pembelian barang langsung kepada Terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
NR dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan.