AksaraKaltim – Kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung mendapatkan sorotan tajam dari Pemkot Bontang.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengaku tercengang dengan mencuatnya kasus tersebut. Ia menduga kejadian ini bersifat individual.
“Sekian puluh tahun saya (kerja sebagai ASN) di Bontang, baru kali ini saya menemukan kejadian seperti ini,” ungkapnya, Jumat (25/7/2025).
Dijelaskan Aji Erlynawati, Pemkot Bontang akan meninjau lebih dalam kasus ini. Sekaligus melihat sejauh mana sanksi yang akan diberikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Mengingat tindak pidana yang dilakukan merupakan penipuan dan penggelapan.
Kendati demikian, kata Aji, jika tersangka berinisial NR itu ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik, maka status pekerjaannya sebagai staff pemerintahan akan diberhentikan.
“Untuk sanksi pasti ada. Kita tunggu saja hasilnya karena sekarang masih proses,” ujarnya.
Lebih jauh Aji meminta agar kasus ini menjadi atensi dan pembelajaran berharga bagi seluruh ASN di Bontang. Ia berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa.
“Saya mengimbau teman-teman semua, jangan sampai melakukan hal yang merugikan orang lain. Mencoreng institusi sebagai PNS maupun ASN,” tegasnya.
Aji juga turut mengingatkan para kontraktor, agar tidak mudah percaya terhadap ajakan kerjasama. Jika terdapat dokumen mencurigakan, sebaiknya segera melakukan konfirmasi ke berbagai pihak. Termasuk unit layanan pengadaan (ULP) sebelum menerima sebuah proyek.
(Manda Wulandari)