AksaraKaltim – Kabar penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung sebagai tersangka proyek fiktif, mengundang reaksi dari Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal.
Ia menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, sebagai seorang ASN seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Harusnya jadi contoh yang baik bagi masyarakat, buka sebaliknya ya,” ujarnya.
Saeful Rizal pun mengimbau kepada pemerintah agar meningkatkan pengawasan dan pendidikan kepada ASN Bontang agar bekerja sesuai tupoksi mereka. Sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan kedepannya.
“Ikuti norma-norma dalam bekerja. Baik secara negara maupun agama. Jangan sampai ada korban lagi,” kata dia.
Di akhir Saeful Rizal meminta semua pihak menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan kepada pihak yang berwajib.
“Biarkan hukum berjalan sampai pada putusan pengadilan,” paparnya.
Sampai berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Bontang masih belum memberikan pernyataan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok surat perjanjian kerja (SPK) palsu atau proyek fiktif di Bontang mulai menemui titik terang.
Terduga pelaku berinisial NR, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Kabarnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan nomor surat B/25/VI/RES.1.11/2025.
Kuasa Hukum korban, Ngabidin Nurcahyo mengatakan pelaku NR merupakan seorang staf di Kelurahan Guntung. NR ditetapkan sebagai tersangka sekitar akhir Juni 2025 lalu.
Kuasa hukum korban pun meminta kepada Polres Bontang untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Serta, segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan agar berkasnya bisa P-21 dalam bulan Juli 2025.
“Sekitar seminggu lalu ditetapkan tersangka. Total kerugian korban awalnya sebanyak Rp480,8 juta. Tapi setelah dikalkulasi kembali, dua orang korban merugi senilai Rp433 juta,” kata Ngabidin, Rabu (23/7/2025), malam.