AksaraKaltim – Seorang pria terduga bandar sabu di Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara diringkus Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Kartanegara pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di sebuah pondok terapung di danau tersebut. Tim Sat Polairud segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, antara lain 24 poket sabu total berat kotor 9,54 gram, uang tunai sebesar Rp81,3 juta, 1 unit timbangan digital, 4 pack plastik klip, 1 buah bong, alat hisap, korek api, handphone dan lainnya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Polairud AKP Benedict Jaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polres Kukar dalam memberantas jaringan narkoba, khususnya yang memanfaatkan jalur perairan sebagai tempat persembunyian dan distribusi.
“Wilayah perairan tidak boleh menjadi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, terlebih narkotika. Kami akan terus mengoptimalkan peran pengawasan dan patroli serta menggandeng masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” ujar Kasat.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.