Bangunan di Bantaran Sungai hingga Danau Bakal Ditertibkan Pemerintah

AksaraKaltim – Pemerintah berencana menertibkan bangunan dan lahan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai, waduk, dan danau.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah banjir serta menertibkan tata ruang yang selama ini tumpang tindih di wilayah sempadan air.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan banyak bangunan berdiri di atas sempadan sungai dan waduk, yang pada akhirnya memperparah banjir di sejumlah wilayah.

Kondisi tersebut juga menimbulkan persoalan hukum bagi aparat ATR/BPN yang pernah mensertifikatkan lahan di kawasan sempadan karena perbedaan tafsir regulasi.

“Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, sempadan waduk, sempadan danau, situ dan sumber-sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir karena di sempadannya itu banyak bangunan,” ujar Nusron saat ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Rabu (29/10).

BACA JUGA:  Rekening Nganggur Tiga Bulan Akan Dibekukan PPATK, Ini Alasannya

Ia menjelaskan sebagian aturan menyebut sempadan sungai merupakan kekayaan negara. Aturan lain, mengkategorikannya sebagai tanah negara.

Perbedaan tersebut membuat sejumlah pegawai ATR/BPN tersangkut kasus hukum lantaran dianggap menerbitkan sertifikat di kawasan yang seharusnya tidak bisa dimiliki perorangan.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian PU akan melakukan harmonisasi peraturan agar memiliki acuan yang sama mengenai batas dan status hukum sempadan sungai.

“Diharapkan dengan adanya rapat dengan PU ini pertama kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Baik itu menjadi acuannya teman-teman di PU maupun di ATR/BPN,” kata Nusron melansir CNNIndonesia.com.

Setelah harmonisasi regulasi selesai, pemerintah berencana melanjutkan audit tata ruang dan audit sertifikat yang sempat tertunda pascabanjir. Audit ini akan menyasar kawasan yang berpotensi tinggi mengalami banjir, seperti Ciliwung, Cisadane, Cikeas, dan Citarum.

BACA JUGA:  Kaltim Minta Pemotongan Dana Transfer Daerah Dikaji Ulang

Nusron menegaskan hasil audit akan menjadi dasar penertiban lahan dan bangunan yang berada di sempadan sungai.

“Kita akan cek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ, kita batalin. Kita cek juga ada berapa bangunan gedung, kita minta pemda untuk membatalkan, supaya pelan-pelan dikembalikan menjadi fungsi sempadan,” jelasnya.

Menurut Nusron, fungsi sempadan harus dikembalikan sebagai ruang penyangga alami sungai agar air tidak meluap ke permukiman.

“Air itu punya tempatnya sendiri. Jangan sampai tempatnya air ditempatin manusia. Nanti jangan sampai manusianya marah kalau airnya gantian menempatin tempat manusia,” ujarnya.

Selain itu, ATR/BPN juga akan mendorong digitalisasi pertanahan untuk mencegah kembali munculnya bangunan ilegal di kawasan tersebut. Semua wilayah sempadan akan disertifikasi atas nama negara agar terekam dalam sistem peta digital pertanahan.

BACA JUGA:  Penduduk di Lima Provinsi Ini Kecanduan Pinjol, Jawa Barat Juaranya

“Setelah ini dilakukan nanti kita minta kepada Kementerian PU dan pemda, semua sepadan sungai, sepadan danau, dan situ itu harus disertifikasi. Supaya dalam peta digital kita langsung muncul tanah ini punyanya PU. Sehingga kalau ada orang lain mau memohon, sudah langsung ke-blok,” ungkapnya.

Nusron juga memastikan tanah di sempadan sungai, pantai, dan jalan termasuk dalam kategori common right, sehingga tidak boleh dimiliki atau disertifikatkan oleh individu.

“Yang boleh disertifikatkan itu adalah private right. Sempadan sungai itu common right. Jadi enggak boleh ada orang untuk mensertifikatkan,” tegasnya.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu