Baru Bebas Warga Berbas Pantai Kembali Ditangkap Gegara Sabu

AksaraKaltim – Seorang pria di Bontang diamankan polisi karena memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 10,9 gram.

Diketahui, warga Berbas Pantai berinisial T (33) tersebut, baru saja bebas dari penjara. Namun, pernah mendekam ternyata tidak membuat pelaku jera berurusan dengan narkoba.

“Baru November lalu pelaku bebas dari lapas,” terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, Rabu (24/1/224).

BACA JUGA:  Edarkan Sabu, Dua Warga Tanjung Laut Indah di Ringkus Polisi

Penangkapan T berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka diringkus di rumahnya di Jalan Ponogoro Kelurahan Berbas Pantai pada Selasa (23/1) sekira pukul 23.00 Wita.

“Setelah digeledah kami mendapati 12 poket sabu siap edar seberat 10,9 gram,” ucapnya.

Kepada polisi T mengaku memerlukan uang sehingga dia nekat mengedarkan sabu .
Saat ini dirinya berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kedepankan Sisi Kemanusiaan, BNNK Bontang Pulihkan Puluhan Korban Narkoba Sepanjang 2025

Selain sabu polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu Rp400 ribu, ponsel dan bong sabu.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731