AksaraKaltim – Bea Cukai Kota Bontang memusnahkan sebanyak 93.720 batang rokok ilegal dan 148,18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Wakil Wali Kota Agus Hasris menyatakan semua barang yang ilegal harus dimusnahkan. Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan pedagang di Bontang sadar untuk tidak menjual rokok ilegal atau tanpa bea cukai.
Pemko Bontang memberikan apresiasinya kepada Bea Cukai Bontang yang sudah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk Bontang.
“Tentunya untuk kami apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama antara Bea Cuka, kodim, polres dan pihak lainnya,” kata dia.
Kepala Bea Cukai Kota Bontayng, Tri Haryono Suhud mengatakan, kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang merupakan hasil penindakan dalam Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kota Bontang dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
“Bahwa penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bontang tidak lepas dari hasil dukungan penuh dan sinergitas Bea Cukai Bontang dengan APH lain di Kota Bontang,” ujarnya.
Kata dia, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal.
Upaya ini terus dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah dengan bersinergi erat dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
“Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus menjadi BMN,” terangnya.
Diterangkan, BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang telah mendapatkan surat persetujuan untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.
Dengan total nilai perkiraan barang sejumlah Rp 195.744.947 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 124.893.101. Serta, telah berkontribusi untuk penerimaan ke kas Negara melalui sanksi denda Administrasi dari Ultimum Remedium sejumlah Rp23,4 juta.
Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
Barang yang menjadi milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, serta tidak mempunyai nilai ekonomis.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar untuk barang-barang yang bersifat padat selain botol MMEA. Sedangkan pemusnahan botol berisi MMEA dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan kemudian ditimbun,” paparnya.






