AksaraKaltim – Polemik tapal batas Bontang dan Kutai Timur (Kutim) memasuki babak akhir. Nasib Kampung Sidrap akan segera ditentukan. Apakah tetap bagian Kutim atau masuk Bontang.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap gugatan yang diajukan Bontang, Rabu (17/9/2025).
“Setelah mediasi Pemprov Kaltim tidak menemukan hasil, MK langsung sidang putusan. Tidak ada lagi pemeriksaan saksi fakta dan ahli,” kata Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris (AH).
AH optimistis MK akan memutuskan bahwa Kampung Sidrap merupakan bagian dari Bontang. “Bukti-bukti yang kami sertakan tidak bisa terbantahkan,” ujarnya.
Tidak adanya pemeriksaan saksi setelah putusan sela semakin menguatkan keyakinan tersebut. “Berarti MK sudah melihat fakta-fakta yang disajikan sebelumnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, hasil mediasi di Dusun Kampung Sidrap, Kecamatan Martadinata, Kabupaten Kutai Timur pada (11/8/2025) tidak membuahkan hasil.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan hasil ini akan diberikan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan pasca mandat Putusan Sela Mahkamah Konstitusi.
Gubernur memberikan sinyal untuk secara standar pelayanan minimal kedua daerah ini punya kriteria tersendiri.
“Sudah kami jalankan hasilnya sama. Kutim tetap pertahankan. Kemudian Bontang tetap berjuang. Hasilnya akan lanjut ke MK,” ucap Rudy Mas’ud.






