AksaraKaltim – Meski Pemkot Bontang tahun 2024 lalu kembali menerima Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari badan audit keuangan negara tersebut. Namun, Banggar (Badan Anggaran) DPRD minta Pemkot Bontang menindak lanjuti empat catatan dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia).
Sebagaimana tertuang dalam surat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/S/XIX.SMD/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, lalu. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Bontang tahun anggaran 2024.
“Banggar DPRD meminta Pemkot Bontang menindaklanjuti catataan BPK,” kata Anggota Banggar DPRD Bontang, Rustam.
Sebagaimana diatur dalam UU (Undang-undang) Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanjung Jawab Keuangan Negara. Khususnya sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20 yang mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.
Adapun empat catatan dari BPK RI untuk Pemkot Bontang adalah sebagai berikut:
1.Pengelolaan pendapatan pajak hotel dan pajak air tanah belum memadai sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak hotel dan pajak air tanah serta tidak adanya kepastian hukum terkait perhitungan pajak air tanah pada industri minyak dan gas
2. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran
3. Kekurangan volume paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sehingga kelebihan pembayaran dan kekurangan volume
4. Penatausahaan persediaan atas pelaksanaan kegiatan belanja jasa yang diberikan kepada masyarakat belum tertib sehingga mengakibatkan belum dicatat sebagai barang yang akan diserahkan kepada masyarakat. (Adv)